Selasa, 02 Februari 2016

SHOLAT SUNNAH ROWATIB (QOBLIYAH & BA'DIYAH)

Sholat sunnah Qobliyah (sebelum shalat Fardhu) dan Ba’diyah (Sesudah shalat Fardhu) disebut shalat sunnah Rowatib, dilakukan 2 rekaat dg 1 kali salam spt biasa.

1. dua rakaat sebelum shalat subuh (2 Subuh)
2. dua rakaat sebelum shalat Zuhur dan 2 rakaat setelah shalat Zuhur, bisa juga dengan 4 rakaat (2 Zuhur 2)

Rasulullah SAW bersabda “Barang siapa yang menjaga empat raka’at sebelum Zhuhur dan empat raka’at setelahnya maka Allah mengharamkannya dari neraka.” (HR at-Tirmidzi)

3. dua rakaat sebelum shalat Ashar, bisa juga dengan 4 rakaat (2 Ashar)

Rasulullah SAW bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)

4. dua rakaat setelah shalat Maghrib ( Magrib 2)
5. dua  rakaat sebelum shalat Isya dan 2 rekaat setelah shalat Isya.(2 Isya2)

Di dalam Shalat Rawatib ada terdapat 10 rekaat yang sunnah muakkad (karena tidak pernah ditinggalkan oleh Rasulullah SAW), berdasarkan hadits:

Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rakaat (rawatib), yaitu:  
2 rakaat sebelum Shubuh                                                  (2 Subuh)
2 rakaat sebelum Dzuhur dan 2 rakaat sesudahnya,      (2 Dzuhur 2)
2 rakaat sesudah Maghrib di rumah beliau,                     (Magrib 2)
2 rakaat sesudah Isya’ di rumah beliau,                           (Isya 2)

(HR Imam Bukhari dan Muslim).

ada sholat sunnah lebih utama di kerjakan di rumah, dalam hal ini adalah yang 2 rakaat sesudah maghrib, 2 rakaat sesudah isya, dan setelah jum'at.

dalam riwayat Muslim, “Adapun pada shalat maghrib, isya, dan jum’at, maka Nabi mengerjakan shalat sunnahnya di rumah.”

Lalu apa hukum shalat sunnah setelah subuh, sebelum jumat, setelah ashar, sebelum maghrib, dan sebelum isya?

Jawab: Adapun dua rakaat sebelum maghrib dan sebelum isya, maka dia tetap disunnahkan dengan dalil umum:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:“Di antara setiap dua adzan (azan dan iqamah) itu ada shalat (sunnah).” Beliau mengulanginya hingga tiga kali. Dan pada kali yang ketiga beliau bersabda, “Bagi siapa saja yang mau mengerjakannya.” (HR. Al-Bukhari no. 588 dan Muslim no. 1384)

Namun memang ini masuk pada khilafiyah, sebagian para Muhaddits tak mengelompokkannya sebagai shalat rawatib, karena Rasul SAW tak selalu melakukannya, dan banyak para sahabat sepeninggal Rasul SAW tak melakukannya, ini menunjukkan bahwa hal itu bukan hal yg selalu dilakukan oleh Rasul SAW, (Fathul Baari Almasyhur Juz 3 hal 59)
  
Adapun setelah subuh dan ashar, maka tidak ada shalat sunnah rawatib saat itu. Bahkan terlarang untuk shalat sunnah mutlak pada waktu itu, karena kedua waktu itu termasuk dari lima waktu terlaran. 

Sebaiknya juga melakukan sholat sunnah tahiyatul Masjid sebelum duduk ketika masuk ke dalam Masjid, mushola, langgar.

Dari Abu Qatadah, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Apabila salah seorang dari kalian masuk masjid, janganlah duduk sehingga shalat dua raka’at.” (HR. Jama’ah Ahli Hadits)


                                                             *****Wallahu A'lam*****

Tidak ada komentar:

Posting Komentar